- Profil PT. PINDAD (PERSERO)
Pada Tahun 1980-an pemerintah
Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul
gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan
terbatas. Berdasarkan keputusan Presiden RI No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian
Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih
memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah
Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.
Perubahan status Pindad
dilatarbelakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri
karena terikat peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi pada anggaran
Dephankam sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu,
Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan
serta investasi yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan
antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad
memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support
activities sehingga harus dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan
terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ketua BPPT saat itu
Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan (Perencana
Perusahaan) Pindad melalui Surat Keputusan BPPT
No. SL/084/KA/BPPT/VI/1981. Tim Corporate Plan diketuai langsung oleh
Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam.
Sebagai sebuah perusahaan Pindad
diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien
dan menghasilkan produk-produk komersial
berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya
serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta
mengembangkan profesionalisme industrinya.
Berdasarkan hasil kajian dari Tim
Corporate Plan diputuskan komposisi produksi Pindad adalah 20% produk militer
dan 80% komersial atau non militer. Tugas pokok Pindad adalah menyediakan dan
memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam seperti munisi ringan, munisi
berat, dan peralatan militer lain untuk menghilangkan ketergantungan terhadap
pihak lain. Tugas pokok kedua adalah memproduksi produk-produk komersial
seperti mesin perkakas, produk tempa, air brake system, perkakas dan peralatan
khusus pesanan. Dan
pada awal 1983 Pindad menjadi badan usaha milik Negara (BUMN) sesuai dengan
keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No.4
Tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983.
- Bagian
yang Terlibat
Bagian yang terlibat dalam prosedur Surat
Perintah Perjalanan Dinas PT. PINDAD
(PERSERO) ialah:
1. Kepala
Departemen di Setiap Departemen yang Membutuhkan
Kepala
Departemen bertanggung jawab dalam menyetujui permohonan SPPD.
2. Departemen
Administrasi dan Umum
Departemen
Administrasi dan Umum bertanggungjawab dalam pembuatan Surat Perintah
Perjalanan Dinas.
3. Departemen
Akuntansi Keuangan
Departemen Akuntansi Keuangan bertanggung
jawab atas pembuatan, legaslisasi dan
penjurnalan rincian biaya SPPD dan bukti pengeluaran
kas.
4. Kasir
Kasir
bertanggungjawab mencairkan dana sesuai dengan nominal yang tertera pada SPPD.
5.
Tempat Tujuan
Legalisasi
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
- Formulir
yang Digunakan
Formulir yang digunakan dalam prosedur
Surat Perintah Perjalanan Dinas PT. PINDAD
(PERSERO) ialah:
1. Permohonan
Surat Perintah Perjalanan Dinas
PSPPD
merupakan sebuah surat permohonan yang dibuat oleh kepala bagian yang
membutuhkan yang menugaskan pegawai dibawah naungannya untuk melakukan
perjalanan dinas
2. Surat
Perintah Perjalanan Dinas
SPPD
merupakan sebuah surat yang dibuat bagian Administrasi dan Umum setelah
menerima PSPPD. SPPD ini dibuat rangkap 3, untuk diberikan kepada bagian yang
memerlukan yakni sebagai arsip pada bagian Administrasi dan umum, dibawa oleh
pihak yang melakukan perjalanan dinas, dan diberikan pada bagian keuangan.
3. Bukti
Pengeluaran Kas
Bukti
pengeluaran kas berisikan nomor registrasi surat, tanggal, kepada siapa kas
dibayarkan, nominal kas yang keluar, keperluan perjalanan, bukti pendukung,
jurnal, dan tangan pihak berwenang.
4. Rincian
Biaya Perjalanan Dinas
Rincian
biaya perjalanan dinas adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan dalam satu
kali pembuatan bukti kas keluar untuk keperluan perjalanan dinas. Formulir
biaya ini berisikan informasi biaya harian, biaya akomodasi, biaya transport,
biaya persiapan dan tunjangan kirim munisi.
4.
Prosedur
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Prosedur Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) di PT PINDAD (Persero) merupakan suatu prosedur pengajuan SPPD dari awal
yakni Permohonan Surat Perintah Perjalanan Dinas (PSPPD) hingga akhir proses yakni pengarsipan SPPD.
Adapun prosedur Surat Perintah
Perjalanan Dinas sebagai berikut:
1. Prosedur
dimulai dengan pembuatan Permohonan Surat Perintah Perjalanan Dinas (PSPPD)
oleh Kepala Departemen yang membutuhkan perjalanan dinas. Kemudian Kepala
Departemen mengajukan PSSPD ke Departemen
Administrasi dan Umum untuk dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
2. Berdasarkan Permohonan Surat
Perintah Perjalanan Dinas (PSPPD)
dari Kepala Departemen yang mengajukan, Departemen
Administrasi dan Umum membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak
rangkap tiga. Lembar 1 disimpan sebagai
arsip, lembar 2 diberikan kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas
dan lembar 3 diberikan ke Departemen Akuntansi Keuangan.
3. Beradasarkan SPPD lembar 3 dari Departemen Administrasi
dan Umum, Departemen Akuntansi Keuangan membuat rincian biaya perjalanan dinas
1 lembar dan bukti pengeluaran kas sebanyak 2 lembar. Kemudian dokumen SPPD,
rincian biaya perjalanan dinas dan bukti pengeluaran kas tersebut dilegalisasi
oleh Kepala Departemen Akuntansi Keuangan.
4. Berdasarkan SPPD, rincian biaya perjalanan dinas 1 lembar
dan bukti pengeluaran kas yang telah dilegalisasi sebanyak 2 lembar, bagian
Kasir melakukan pencairan dana dan memberikan uang sejumlah yang tertera dalam
rincian biaya perjalanan dinas kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan
dinas. SPPD, rincian biaya perjalanan dinas 1 lembar dan bukti pengeluaran kas
yang telah dilegalisasi 1 lembar diberikan kepada Departemen Akuntansi Keuangan
untuk dilakukan penjurnalan. Bukti pengeluaran kas lembar 2 disimpan sebagai
arsip.
5. Berdasarkan SPPD, rincian biaya perjalanan dinas 1 lembar
dan bukti pengeluaran kas yang telah dilegalisasi lembar 1,
Departemen Akuntansi Keuangan melakukan penjurnalan secara
komputerisasi menggunakan program SAP (Sistem Akuntansi Produksi). Setelah dilakukan perjurnalan, SPPD, rincian biaya perjalanan dinas 1 lembar dan bukti
pengeluaran kas yang telah dilegalisasi lembar 1
diarsipkan oleh Departemen
Akuntansi Keuangan.
6. Pegawai
yang melakukan perjalanan dinas dan telah
sampai ditempat tujuan meminta legalisasi SPPD lembar 2 yang ia bawa, bisa berupa tanda tangan
atau stempel sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah melaksanakan tugasnya. Setelah pegawai tersebut kembali bekerja, SPPD lembar 2
diserahkan ke Departemen Akuntansi Keuangan.
7. Berdasarkan SPPD lembar 2 yang telah dilegalisasi di
tempat tujuan, Departemen Akuntansi Keuangan mengarsipkan SPPD lembar 2
tersebut dan prosedur surat perjalanan dinas telah berakhir.
Gambar 4. FLOWCHART PROSEDUR SURAT PERINTAH
PERJALANAN DINAS PT PINDAD (PERSERO) – Divisi Munisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar