RENCANA
PPh KARYAWAN
a.
Pemilihan
Biaya Natura & Kenikmatan, Pemilihan PPh Ditanggung dan Tunjangan PPh,
Pengaturan Premi Asuransi Karyawan
PPh
pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi.Subjek pajak dalam negeri,sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
-
Pemilihan
Biaya Natura & Kenikmatan
Pengeluaran dalam bentuk natura dan
kenikmatan dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja pada tahun pajak biaya
tersebut dibayarkan atau terutang. Biaya kenikmatan atau natura yang diberikan
perusahaan kepada karyawannya apabila tidak diberikan dalam bentuk tunai
menurut perpajakan tidak diperlakukan sebagai biaya fiskal sehingga tidak dapat
mengurangi laba fiskalnya.
Agar perusahaan memperlakukan sebagai
biaya fiskal maka pemberiaan kenikmatan atau natura seperti biaya pengobatan,
biaya seragam, biaya tunjangan PPh 21 karyawan tersebut diberikan secara tunai
dengan menaikkan komisi masing-masing karyawan. Dalam Undang-Undang PPh lama
disebutkan bahwa natura atau kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak (WP) atau
pemerintah bukan obyek pajak. Sedangkan pasal 9 (1) e menyebutkan natura dan
kenikmatan bukan pengurang penghasilan bruto. Artinya bahwa natura dan
kenikmatan tetaplah obyek pajak karena memenuhi definisi obyek PPh pada Pasal 4
(1) : „tambahan kemampuan... dlm bentuk apapun‟. Namun pengenaan pajaknya
digeser dari penerima penghasilan kepada pemberi penghasilan. Dengan tidak
diperbolehkannya natura dan kenikmatan dimasukkan sebagai biaya dalam
menghitung penghasilan kena pajak pemberi penghasilan, tujuannya adalah untuk
mendorong pemberi penghasilan memberi imbalan berupa uang tunai dan menghindari
kesulitan dalam menilai harga barang atau manfaat tersebut.
Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh
Pasal 21 (mulai dari KEP-545/PJ./2000 sampai dengan PMK 252/PMK.03/2008) telah
mengantisipasi hal ini dengan mengatur bahwa natura dan kenikmatan merupakan
obyek PPh Pasal 21 bila dibayarkan oleh bukan WP, WP yang dikenakan PPh final
dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Dengan demikian natura dan kenikmatan yang dibayarkan oleh non WP atau WP
dikenakan PPh final merupakan obyek PPh Pasal 21.Bicara tentang pajak
dibayarkan perusahaan, tidak ada batasan atau kriteria yang jelas antara PPh
ditanggung perusahaan sebagai kenikmatan atau tunjangan PPh. Tunjangan
berartitaxabledan deductable, kenikmatan berarti non taxabledan non deductable.
WP dapat memilih untuk tax planning, apakah pengenaan pajaknya digeser ke
penerima atau pemberi penghasilan.
-
Pemilihan
PPh Ditanggung dan Tunjangan PPh
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang pertama adalah dengan
seolah-olah memberikan tunjangan pajak (Tunjangan PPh) kepada karyawan seperti
layaknya memberikan Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan,
dan tunjangan lainnya. Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang sebenarnya ditanggung
oleh perusahaan pemberi kerja dimasukkan terlebih dahulu ke dalam unsur gaji
dan tunjangan kepada karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan
(Tunjangan PPh Pasal 21 ikut dihitung PPh Pasal 21-nya). Jadi seolah-olah
karyawan menerima uang Tunjangan PPh tadi terlebih dahulu dan dihitung pula PPh
Pasal 21-nya, baru kemudian dipotong kembali oleh perusahaan pemberi kerja.
Besarnya Tunjangan PPh dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan pemberi
kerja masing-masing. Perusahaan atau pemberi kerja bisa saja menerapkan
kebijakan untuk memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Pasal
21 yang terutang.
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang kedua (menanggung PPh
tanpa memberikan tunjangan pajak) dalam istilah peraturan pajak disebut dengan
PPh Ditanggung Pemberi Kerja. Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas
gaji karyawan dibayar sendiri oleh pemberi kerja dan PPh Pasal 21 yang dibayar
(ditanggung) oleh si pemberi kerja itu tidak dimasukkan sebagai unsur
penghasilan karyawan.
Seperti telah diuraikan di atas, antara Tunjangan PPh
Pasal 21 dengan PPh Pasal 21 Ditanggung mendapat perlakuan (treatment)
perpajakan yang berbeda, baik dari sisi penghitungan PPh Pasal 21 maupun PPh
Pemberi Kerja. Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan objek PPh Pasal 21 yang harus ditambahkan
ke dalam penghasilan karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21. Perlakuannya sama
seperti tunjangan-tunjangan lainnya seperti Tunjangan Transport, Tunjangan
Makan, Tunjangan Jabatan atau lainnya. Namun di sisi PPh Pemberi Kerja,
Tunjangan PPh Pasal 21 ini dapat dibiayakan (deductible expense) sehingga akan
mengurangi penghasilan bruto dan otomatis akan mengurangi PPh Pemberi Kerja.
PPh Pasal 21 Ditanggung, di sisi lain, bukan merupakan
objek PPh Pasal 21 dan tidak perlu dimasukkan ke dalam tunjangan atau
penghasilan karyawan pada saat menghitung PPh Pasal 21. Akan tetapi, sebagai
konsekuensinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh membiayakan PPh Pasal
21 Ditanggung tersebut saat menghitung PPh pemberi kerja karena PPh Pasal 21
Ditanggung adalah salah satu biaya yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan atau pemberi kerja (non deductible expense).
Perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai deductible
maupun non deductible expense tersebut di atas tidak berlaku bagi
perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat
final. Artinya, jika perusahaan atau pemberi kerja merupakan Wajib Pajak yang
penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, kebijakan apapun yang
dipilih, memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau tidak, maka kebijakan itu tetap
non-deductible expense. Sebab bagi perusahaan atau pemberi kerja yang
penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, biaya apapun yang
dikeluarkan tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh atas penghasilan
usahanya. Contoh perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan
PPh bersifat final misalnya: perusahaan konstruksi, perusahaan persewaan
tanah/bangunan, perusahaan pelayaran dalam negeri, dan beberapa perusahaan lain
yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Dengan memperhatikan treatment perpajakan atas
kedua kebijakan tersebut, sebenarnya perusahaan atau pemberi kerja bisa
melakukan tax planning sederhana untuk menghemat atau meminimalisir
pembayaran pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Badan/Pemberi Kerja.
-
Pengaturan
Premi Asuransi Karyawan
Premi asuransi yang dibayarkan
pemberi kerja untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
(deductible expenses). Dalam hal ini, premi asuransi tsb dihitung
sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan pajak
penghasilan PPh pasal 21. Tarif PPh pasal 21 antara 5% s/d 30%, sedangkan tarif
PPh Badan 25%. Secara angka, beban pajaknya jadi kecil, biaya premi mengurangi
pajak penghasilan badan. Tentu saja biaya premi yang dialokasi sebagai
penghasilan karyawan adalah nilai gross termasuk pajak (gross up). Bandingkan
bila tidak ada transaksi premi asuransi tsb, maka pajak penghasilan badan
akan bertambah sebesar 25% dari nilai premi asuransi.
Sementara untuk klaim asuransi yang dibayarkan oleh
perusahaan asuransi, pembayarannya tidak dipotong pajak alias bebas pajak
karena bukan merupakan obyek pajak. Hal ini sesuai ketentuan UU PPh no. 7 tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal
4 ayat 3(e) mengenai …..yang dikecualikan dari objek pajak
adalah: ….pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa. Ketentuan ini juga berlaku
untuk penarikan dana asuransi yang ada unsur tabungannya seperti unitlink,
dengan catatan penarikan dilakukan setelah polis berumur di atas 3
tahun.
Secara kas, membayar premi asuransi
akan menjadi tambahan biaya bagi pemberi kerja/perusahaan, namun secara netto
bebannya akan kecil karena biaya ini diperhitungkan kembali sebagai pengeluaran
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Hal terpenting,
pemberi kerja maupun karyawan merasa aman karena terproteksi
dengan asuransi jiwa. Manfaat lebihnya, khusus untuk pemberi kerja
individu dalam bentuk firma, persekutuan, adanya unsur investasi di Unitlink,
program ini dapat dijadikan instrumen untuk mengelola dana pensiun individu.
Dalam jangka panjang bila dananya ditarik akan bebas pajak, sementara kalau
bunga tabungan/deposito akan dikenakan pajak 20% atau imbal hasil
reksadana/obligasi yang saat ini masih dikenakan pajak 5%.
b. Pemilihan
Metode Net, Gross dan Gross Up
Definisi
Metode Perhitungan PPh 21
1.
Nett, merupakan metode pemotongan
pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
2.
Gross, merupakan metode pemotongan
pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3.
Gross up, merupakan metode pemotongan
pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar
dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Perhitungan Nett vs Gross
Perbedaan
metode perhitungan PPh 21 antara nett dan gross umumnya
terjadi diawali dari besaran penghasilan yang semula dijanjikan kepada
calon karyawan.
Gaji Pokok
|
Rp 3.500.000
|
||
Subsidi Pajak
|
Rp 175.000
|
Pajak Penghasilan
|
Rp 175.000
|
Total Pendapatan
|
Rp 3.675.000
|
Total Potongan
|
Rp 175.000
|
Take Home Pay
|
Rp 3.500.000
|
Perhitungan Nett
1.
Dalam perhitungan nett, karyawan dijanjikan
untuk mendapat penghasilan bersihsuatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
2.
Untuk memenuhi janji tersebut, perusahaan
memberikan subsidi pajak sebesar pajak penghasilan karyawan (Rp 175.000).
3.
Perusahaan sebenarnya membayar lebih (Rp
3.675.000) dari apa yang dijanjikan kepada karyawan (R. 3.500.000).
Perhitungan Gross
Gaji
Pokok
|
Rp
3.500.000
|
||
Subsidi
Pajak
|
Pajak
Penghasilan
|
Rp
175.000
|
|
Total
Pendapatan
|
Rp
3.500.000
|
Total
Potongan
|
Rp
175.000
|
Take Home Pay
|
Rp 3.325.000
|
1. Dalam
perhitungan gross, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan
kotor suatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
2.
Pajak penghasilan yang timbul (Rp 175.000)
menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya.
3.
Perusahaan cukup membayar sebesar apa yang
dijanjikan kepada karyawan (Rp 3.500.000) karena tidak ada subsidi pajak
penghasilan.
Keunggulan
Perhitungan Metode Gross
“setiap
Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.” Maksudnya, dengan karyawan menanggung PPh 21 terutangnya
sendiri, penghasilan brutokaryawan tidak terpengaruh
oleh PTKP.
Kelemahan
Perhitungan Metode Nett
Perhitungan Nett mengakibatkan
perusahaan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari perhitungan semula.
Selain itu, semisal perusahaan akan menganggarkan kenaikan gaji, maka yang
perlu dipertimbangkan adalah persentase kenaikan gaji dihitung
berdasarkan keseluruhan Take Home Pay?
Terakhir, biasanya perhitungan Nett akan menyulitkan
penyusunan anggaran perusahaan karena harus menghitung subsidi pajak terlebih
dahulu.
Apapun
metode menghitung PPh 21 yang
dipilih, pekerjaan ini memang menguras waktu Divisi HR. Untuk menghindari
adanya kesalahan dalam perhitungan PPh 21, ada baiknya perusahaan menggunakan aplikasi gaji yang
akan membantu memastikan pelaporan pajak berjalan dengan lancar. Gadjian adalah aplikasi HR terlengkap,
dimana Anda juga dapat mengunduh file .csv untuk diimpor ke e-SPT PPh 21 dan Form 1721 A1 bagi karyawan tetap, bahkan Anda juga
dapat melakukan pembetulan PPh 21 di Gadjian. Anda bisa mencurahkan
perhatian lebih banyak ke program peningkatan sumber daya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar