Selasa, 03 Desember 2019

Rencana PPh Karyawan

RENCANA PPh KARYAWAN

a.        Pemilihan Biaya Natura & Kenikmatan, Pemilihan PPh Ditanggung dan Tunjangan PPh, Pengaturan Premi Asuransi Karyawan

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.Subjek pajak dalam negeri,sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak  Penghasilan.

-          Pemilihan Biaya Natura & Kenikmatan
Pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja pada tahun pajak biaya tersebut dibayarkan atau terutang. Biaya kenikmatan atau natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya apabila tidak diberikan dalam bentuk tunai menurut perpajakan tidak diperlakukan sebagai biaya fiskal sehingga tidak dapat mengurangi laba fiskalnya.
Agar perusahaan memperlakukan sebagai biaya fiskal maka pemberiaan kenikmatan atau natura seperti biaya pengobatan, biaya seragam, biaya tunjangan PPh 21 karyawan tersebut diberikan secara tunai dengan menaikkan komisi masing-masing karyawan. Dalam Undang-Undang PPh lama disebutkan bahwa natura atau kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak (WP) atau pemerintah bukan obyek pajak. Sedangkan pasal 9 (1) e menyebutkan natura dan kenikmatan bukan pengurang penghasilan bruto. Artinya bahwa natura dan kenikmatan tetaplah obyek pajak karena memenuhi definisi obyek PPh pada Pasal 4 (1) : „tambahan kemampuan... dlm bentuk apapun‟. Namun pengenaan pajaknya digeser dari penerima penghasilan kepada pemberi penghasilan. Dengan tidak diperbolehkannya natura dan kenikmatan dimasukkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak pemberi penghasilan, tujuannya adalah untuk mendorong pemberi penghasilan memberi imbalan berupa uang tunai dan menghindari kesulitan dalam menilai harga barang atau manfaat tersebut.
Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 (mulai dari KEP-545/PJ./2000 sampai dengan PMK 252/PMK.03/2008) telah mengantisipasi hal ini dengan mengatur bahwa natura dan kenikmatan merupakan obyek PPh Pasal 21 bila dibayarkan oleh bukan WP, WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Dengan demikian natura dan kenikmatan yang dibayarkan oleh non WP atau WP dikenakan PPh final merupakan obyek PPh Pasal 21.Bicara tentang pajak dibayarkan perusahaan, tidak ada batasan atau kriteria yang jelas antara PPh ditanggung perusahaan sebagai kenikmatan atau tunjangan PPh. Tunjangan berartitaxabledan deductable, kenikmatan berarti non taxabledan non deductable. WP dapat memilih untuk tax planning, apakah pengenaan pajaknya digeser ke penerima atau pemberi penghasilan.
-          Pemilihan PPh Ditanggung dan Tunjangan PPh
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang pertama adalah dengan seolah-olah memberikan tunjangan pajak (Tunjangan PPh) kepada karyawan seperti layaknya memberikan Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, dan tunjangan lainnya. Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang sebenarnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dimasukkan terlebih dahulu ke dalam unsur gaji dan tunjangan kepada karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan (Tunjangan PPh Pasal 21 ikut dihitung PPh Pasal 21-nya). Jadi seolah-olah karyawan menerima uang Tunjangan PPh tadi terlebih dahulu dan dihitung pula PPh Pasal 21-nya, baru kemudian dipotong kembali oleh perusahaan pemberi kerja. Besarnya Tunjangan PPh dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan pemberi kerja masing-masing. Perusahaan atau pemberi kerja bisa saja menerapkan kebijakan untuk memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Pasal 21 yang terutang.
Cara menanggung PPh Pasal 21 yang kedua (menanggung PPh tanpa memberikan tunjangan pajak) dalam istilah peraturan pajak disebut dengan PPh Ditanggung Pemberi Kerja. Dengan cara ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji karyawan dibayar sendiri oleh pemberi kerja dan PPh Pasal 21 yang dibayar (ditanggung) oleh si pemberi kerja itu tidak dimasukkan sebagai unsur penghasilan karyawan.
Seperti telah diuraikan di atas, antara Tunjangan PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 21 Ditanggung mendapat perlakuan (treatment) perpajakan yang berbeda, baik dari sisi penghitungan PPh Pasal 21 maupun PPh Pemberi Kerja. Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan objek PPh Pasal 21 yang harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan saat penghitungan PPh Pasal 21. Perlakuannya sama seperti tunjangan-tunjangan lainnya seperti Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan atau lainnya. Namun di sisi PPh Pemberi Kerja, Tunjangan PPh Pasal 21 ini dapat dibiayakan (deductible expense) sehingga akan mengurangi penghasilan bruto dan otomatis akan mengurangi PPh Pemberi Kerja.
PPh Pasal 21 Ditanggung, di sisi lain, bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak perlu dimasukkan ke dalam tunjangan atau penghasilan karyawan pada saat menghitung PPh Pasal 21. Akan tetapi, sebagai konsekuensinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh membiayakan PPh Pasal 21 Ditanggung tersebut saat menghitung PPh pemberi kerja karena PPh Pasal 21 Ditanggung adalah salah satu biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan atau pemberi kerja (non deductible expense).
Perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai deductible maupun non deductible expense tersebut di atas tidak berlaku bagi perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final. Artinya, jika perusahaan atau pemberi kerja merupakan Wajib Pajak yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, kebijakan apapun yang dipilih, memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau tidak, maka kebijakan itu tetap non-deductible expense. Sebab bagi perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya sudah dikenakan PPh bersifat final, biaya apapun yang dikeluarkan tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh atas penghasilan usahanya. Contoh perusahaan atau pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final misalnya: perusahaan konstruksi, perusahaan persewaan tanah/bangunan, perusahaan pelayaran dalam negeri, dan beberapa perusahaan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Dengan memperhatikan treatment perpajakan atas kedua kebijakan tersebut, sebenarnya perusahaan atau pemberi kerja bisa melakukan tax planning sederhana untuk menghemat atau meminimalisir pembayaran pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Badan/Pemberi Kerja.
-          Pengaturan Premi Asuransi Karyawan
Premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (deductible expenses). Dalam hal ini, premi asuransi tsb dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21. Tarif PPh pasal 21 antara 5% s/d 30%, sedangkan tarif PPh Badan 25%. Secara angka, beban pajaknya jadi kecil, biaya premi mengurangi pajak penghasilan badan. Tentu saja biaya premi yang dialokasi sebagai penghasilan karyawan adalah nilai gross termasuk pajak (gross up). Bandingkan bila tidak ada transaksi premi asuransi tsb, maka pajak penghasilan badan akan bertambah sebesar 25% dari nilai premi asuransi.
Sementara untuk klaim asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi, pembayarannya tidak dipotong pajak alias bebas pajak karena bukan merupakan obyek pajak. Hal ini sesuai ketentuan UU PPh no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 3(e) mengenai …..yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ….pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Ketentuan ini juga berlaku untuk penarikan dana asuransi yang ada unsur tabungannya seperti unitlink, dengan catatan penarikan dilakukan setelah polis berumur di atas 3 tahun. 
Secara kas, membayar premi asuransi akan menjadi tambahan biaya bagi pemberi kerja/perusahaan, namun secara netto bebannya akan kecil karena biaya ini diperhitungkan kembali sebagai pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Hal terpenting, pemberi kerja maupun karyawan merasa aman karena terproteksi dengan asuransi jiwa. Manfaat lebihnya, khusus untuk pemberi kerja individu dalam bentuk firma, persekutuan, adanya unsur investasi di Unitlink, program ini dapat dijadikan instrumen untuk mengelola dana pensiun individu. Dalam jangka panjang bila dananya ditarik akan bebas pajak, sementara kalau bunga tabungan/deposito akan dikenakan pajak 20% atau imbal hasil reksadana/obligasi yang saat ini masih dikenakan pajak 5%.
b.      Pemilihan Metode Net, Gross dan Gross Up
Definisi Metode Perhitungan PPh 21
Secara garis besar, ketiga metode hitung PPh 21 dapat diartikan sebagai berikut:
1.      Nett, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
2.      Gross, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3.      Gross up, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Perhitungan Nett vs Gross
Perbedaan metode perhitungan PPh 21 antara nett dan gross umumnya terjadi diawali dari besaran penghasilan yang semula dijanjikan kepada calon karyawan.
Gaji Pokok
Rp 3.500.000
Subsidi Pajak
Rp 175.000
Pajak Penghasilan
Rp 175.000
Total Pendapatan
Rp 3.675.000
Total Potongan
Rp 175.000
Take Home Pay
Rp 3.500.000
Perhitungan Nett
1.      Dalam perhitungan nett, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan bersihsuatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
2.      Untuk memenuhi janji tersebut, perusahaan memberikan subsidi pajak sebesar pajak penghasilan karyawan (Rp 175.000).
3.      Perusahaan sebenarnya membayar lebih (Rp 3.675.000) dari apa yang dijanjikan kepada karyawan (R. 3.500.000).

Perhitungan Gross
Gaji Pokok
Rp 3.500.000
Subsidi Pajak
Pajak Penghasilan
Rp 175.000
Total Pendapatan
Rp 3.500.000
Total Potongan
Rp 175.000
Take Home Pay
Rp 3.325.000
1.      Dalam perhitungan gross, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan kotor suatu nominal tertentu (Rp 3.500.000).
2.      Pajak penghasilan yang timbul (Rp 175.000) menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya.
3.      Perusahaan cukup membayar sebesar apa yang dijanjikan kepada karyawan (Rp 3.500.000) karena tidak ada subsidi pajak penghasilan.
Keunggulan Perhitungan Metode Gross
Perhitungan Gross lebih adil bagi karyawan, karena menurut Pasal 11 PP 78/2015 tentang Pengupahan,
“setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.” Maksudnya, dengan karyawan menanggung PPh 21 terutangnya sendiri, penghasilan brutokaryawan tidak terpengaruh oleh PTKP.
Kelemahan Perhitungan Metode Nett
Perhitungan Nett mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari perhitungan semula. Selain itu, semisal perusahaan akan menganggarkan kenaikan gaji, maka yang perlu dipertimbangkan adalah persentase kenaikan gaji dihitung berdasarkan keseluruhan Take Home Pay? Terakhir, biasanya perhitungan Nett akan menyulitkan penyusunan anggaran perusahaan karena harus menghitung subsidi pajak terlebih dahulu.
Apapun metode menghitung PPh 21 yang dipilih, pekerjaan ini memang menguras waktu Divisi HR. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam perhitungan PPh 21, ada baiknya perusahaan menggunakan aplikasi gaji yang akan membantu memastikan pelaporan pajak berjalan dengan lancar. Gadjian adalah aplikasi HR terlengkap, dimana Anda juga dapat mengunduh file .csv untuk diimpor ke e-SPT PPh 21 dan Form 1721 A1 bagi karyawan tetap, bahkan Anda juga dapat melakukan pembetulan PPh 21 di Gadjian. Anda bisa mencurahkan perhatian lebih banyak ke program peningkatan sumber daya manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar