Sabtu, 31 Maret 2018

PSAK 71 - Instrumen Keuangan (IFRS 9) - PSAK Terbaru

PSAK 71 – Instrumen Keuangan 

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Halo Sobat Cis !


Pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, IAI telah mengesahkan ED PSAK 71 menjadi PSAK 71. Dalam keterangannya, PSAK 71 ini akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. PSAK 71 menggantikan PSAK 55 yakni tentang Instrumen Keuangan.

Sebagai wujud komitmen konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards), DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) telah mengesahkan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ED PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016. Di indonesia, PSAK 71 berlaku efektif pada 1 Januari 2020, sedangkan di negara-negara lain PSAK 71 ini sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.

PSAK 71 digadang-gadang sebagai peraturan baru yang menggantikan PSAK 55. Kenapa PSAK 55 digantikan ?

Ada beberapa alasan terkait digantikannya PSAK 55 dengan PSAK 71, diantaranya :
1.      Kompleksitas dan rule based dalam penentuan klasifikasi instrumen keuangan.
2.      Penentuan impairment dianggap terlambat dan tidak merefleksikan fakta saat kondisi krisis ekonomi.
3.      Tidak fleksibel dan tidak merefleksikan strategi manajemen resiko.

ED PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai dan akuntansi lindung nilai.

1.      Klasifikasi dan Pengukuran
Pada PSAK 71, klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan kini tidak lagi berdasarkan intensi manajemen untuk menjual atau memiliki instrumen keuangan hingga jatuh tempo. PSAK 71 memperkenalkan pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik kontraktual arus kas  dan bisnis model entitas.
Jika aset keuangan merupakan instrumen utang sederhana dan tujuan model bisnis entitas adalah untuk mendapatkan arus kas kontraktual, aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Sebaliknya, jika aset keuangan dimiliki dengan tujuan model bisnis untuk memperoleh arus kas kontraktual dan untuk diperdagangkan, aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan posisi keuangan, sedangkan informasi biaya perolehan diamortisasi disajikan dalam laporan laba rugi (fair value through other comperhensive income – FVOCI). Jika model bisnis suatu aset keuangan bukan merupakan kedua model tersebut, maka informasi nilai wajar menjadi sangat penting, oleh karena itu informasi nilai wajar diungkapkan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi (fair value through profit or loss – FVTPL).

2.      Penurunan Nilai
PSAK 71 merupakan sebuah terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan terkait pengakuan penurunan nilai instrumen keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih tepat waktu, relevan dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan atau dengan kata lain mengacu pada ramalan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit benar-benar telah terjadi, metode yang diperkenalkan PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information).

3.      Akuntansi Lindung Nilai
PSAK 71 memberikan perubahan signifikan terkait persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55.
Menurut PSAK 55, hubungan lindung nilai dapat dianggap efektif jika memenuhi persyaratan tes efektivitas 80-125%. Berbeda dengan PSAK 55, PSAK 71 menghilangkan persyaratan tes efektivitas tersebut dan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
Meskipun PSAK 71 ini akan menggantikan PSAK 55, PSAK 71 ini belum mengganti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada di PSAK 55. Untuk sementara waktu, hingga proyek macro hedging selesai dilakukan oleh IASB, PSAK 71 memperkenankan entitas untuk memilih menerapkan model akuntansi lindung nilai sesuai PSAK 71 atau PSAK 55 secara keseluruhan, PSAK 71 juga memberikan tambahan opsi kebijakan akuntansi untuk menerapkan PSAK 55 untuk macro hedging jika entitas menerapkan PSAK 71.

Demikian sedikit info tentang PSAK 71. Semoga bermanfaat ^_^

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.


Referensi : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-949=berita-pengesahan-ed-psak-71-instrumen-keuangan