Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Halo Sobat Cis !
Pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, IAI telah mengesahkan ED PSAK 71 menjadi PSAK 71. Dalam keterangannya, PSAK 71 ini akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. PSAK 71 menggantikan PSAK 55 yakni tentang Instrumen Keuangan.
Sebagai
wujud komitmen konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards), DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia) telah mengesahkan Exposure Draft Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (ED PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari
IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting
Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016. Di indonesia, PSAK 71 berlaku efektif
pada 1 Januari 2020, sedangkan di negara-negara lain PSAK 71 ini sudah berlaku efektif
sejak 1 Januari 2018.
PSAK 71
digadang-gadang sebagai peraturan baru yang menggantikan PSAK 55. Kenapa PSAK
55 digantikan ?
Ada
beberapa alasan terkait digantikannya PSAK 55 dengan PSAK 71, diantaranya :
1.
Kompleksitas
dan rule based dalam penentuan
klasifikasi instrumen keuangan.
2.
Penentuan
impairment dianggap terlambat dan
tidak merefleksikan fakta saat kondisi krisis ekonomi.
3.
Tidak
fleksibel dan tidak merefleksikan strategi manajemen resiko.
ED PSAK
71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti
klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai dan akuntansi lindung nilai.
1.
Klasifikasi
dan Pengukuran
Pada PSAK 71, klasifikasi dan pengukuran
instrumen keuangan kini tidak lagi berdasarkan intensi manajemen untuk menjual
atau memiliki instrumen keuangan hingga jatuh tempo. PSAK 71 memperkenalkan
pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan
karakteristik kontraktual arus kas dan
bisnis model entitas.
Jika aset keuangan merupakan
instrumen utang sederhana dan tujuan model bisnis entitas adalah untuk
mendapatkan arus kas kontraktual, aset keuangan tersebut diukur pada biaya
perolehan diamortisasi. Sebaliknya, jika aset keuangan dimiliki dengan tujuan
model bisnis untuk memperoleh arus kas kontraktual dan untuk diperdagangkan,
aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan
posisi keuangan, sedangkan informasi biaya perolehan diamortisasi disajikan
dalam laporan laba rugi (fair value through other comperhensive income –
FVOCI). Jika model bisnis suatu aset keuangan bukan merupakan kedua model
tersebut, maka informasi nilai wajar menjadi sangat penting, oleh karena itu
informasi nilai wajar diungkapkan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi (fair value through profit or loss – FVTPL).
2.
Penurunan
Nilai
PSAK 71 merupakan sebuah
terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan terkait pengakuan
penurunan nilai instrumen keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih
tepat waktu, relevan dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
PSAK 71 memperkenalkan metode
kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih
melihat ke depan atau dengan kata lain mengacu pada ramalan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan.
Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa
kerugian kredit benar-benar telah terjadi, metode yang diperkenalkan PSAK 71 ini mensyaratkan
setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan
informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable
information).
3.
Akuntansi
Lindung Nilai
PSAK 71 memberikan perubahan
signifikan terkait persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan
keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan
standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55.
Menurut PSAK 55, hubungan lindung
nilai dapat dianggap efektif jika memenuhi persyaratan tes efektivitas 80-125%.
Berbeda dengan PSAK 55, PSAK 71 menghilangkan persyaratan tes efektivitas
tersebut dan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan
pertimbangan manajemen.
Meskipun PSAK 71 ini akan menggantikan PSAK 55, PSAK 71 ini belum
mengganti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada di PSAK 55. Untuk
sementara waktu, hingga proyek macro hedging selesai dilakukan oleh IASB, PSAK 71 memperkenankan entitas untuk memilih menerapkan model akuntansi lindung
nilai sesuai PSAK 71 atau PSAK 55
secara keseluruhan, PSAK 71 juga memberikan tambahan opsi kebijakan
akuntansi untuk menerapkan PSAK 55 untuk macro hedging jika entitas menerapkan PSAK 71.
Demikian sedikit info tentang PSAK 71. Semoga bermanfaat ^_^
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Referensi : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-949=berita-pengesahan-ed-psak-71-instrumen-keuangan
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)